BLUD Puskesmas Cipayung Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menyelenggarakan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2025 untuk penempatan di Puskesmas Cipayung dan 9 (sembilan) Puskesmas Pembantu sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI YANG DIBUTUHKAN :
1. Petugas Kebersihan : 2 (Dua) Orang
2. Petugas Keamanan : 1 (Satu) Orang
3. Pengemudi : 1 (Satu) Orang
KUALIFIKASI UMUM :
1. Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;
3. Diutamakan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun terhitung 1 April 2025;
5. Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 51/SE/2022 tanggal 1 Desember 2022.
6. Ketentuan batas usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dikecualikan bagi Tenaga Honorer Kategori II yang telah terdata dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Gubernur DKI Jakarta Nomor 702/KG.03.08 Tanggal 17 November 2022 yang memiliki kinerja baik.
KUALIFIKASI KHUSUS :
1. Bersedia menerima penghasilan sesuai dengan UMP Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan;
2. Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Sehat jasmani, rohani/mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Pemerintah dan Surat Keterangan Bebas Narkoba);
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
5. Mempunyai Sertifikat/Ijazah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Petugas Satuan Keamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Republik Indonesia yang masih berlaku (khusus pelamar Petugas Keamanan);
6. Memiliki SIM A dan SIM C yang masih aktif (khusus pelamar Pengemudi);
7. Tidak bertato;
8. Tidak ditindik atau bekas tindik telinga atau anggota tubuh lainnya (khusus pria);
9. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang yang sama minimal 1(satu) tahun;
10. Diutamakan memiliki SIM A dan SIM C yang masih aktif (khusus pelamar Petugas Keamanan
dan Kebersihan)
11. Diutamakan pernah mengemudikan Mobil Ambulance (khusus pelamar Pengemudi)
12. Bersedia dilakukan tes Bebas Narkoba apabila lulus seleksi tahap akhir;
13. Pelamar yang lulus seleksi tahap akhir menandatangani surat pernyataan bermaterai
Rp.10.000,00 :
a. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan pada perusahaan.
TATA CARA PENDAFTARAN :
Berkas lamaran terdiri dari :
1. Softcopy pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah;
2. Softcopy Surat Lamaran asli ditandatangani oleh Pelamar (ditulis tangan dan bermaterai Rp.10.000,00);
3. Softcopy KTP asli;
4. Softcopy NPWP asli;
5. Softcopy Kartu BPJS Kesehatan asli (bila ada);
6. Softcopy legalisir asli SKCK yang masih berlaku;
7. Softcopy Daftar Riwayat Hidup/ Curiculume Vitae (CV);
8. Softcopy Kartu Keluarga (KK) asli;
9. Softcopy legalisir asli ijazah SLTA atau sederajat;
10. Softcopy Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah asli;
11. Softcopy Sertifikat/Ijazah asli sebagai Petugas Satuan Keamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Republik Indonesia (khusus pelamar Petugas Keamanan) yang masih berlaku;
12. Softcopy Kartu Tanda Anggota (KTA) asli sebagai Petugas Satuan Keamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Republik Indonesia (khusus pelamar Petugas Keamanan) yang masih berlaku;
13. Softcopy SIM A dan Sim C (khusus pelamar Pengemudi);
14. Softcopy Paklaring/SPK/Kontrak asli di bidang yang sama minimal 1 tahun;
15. Softcopy SPK (Surat Perintah Kerja)/Kontrak asli Tahun 2024 (bagi Pegawai PJLP Tahun Anggaran 2024).
Berkas lamaran beserta lampirannya :
1. Ditujukan kepada : PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BLUD Puskesmas Cipayung Provinsi DKI Jakarta, JI. Bambu Hitam No. 104 RT 010/RW 04 Cipayung Jakarta Timur;
2. Berkas Softcopy lamaran disusun rapi sesuai urutan dan diunggah ke alamat email:
rekrutmenpkmcpy2025@gmail.com, dan mengisi Form https://bit.ly/rekrutmenpkmcpy2025
PELAKSANAAN PENGADAAN :
1. Seleksi dilaksanakan sebanyak 5 (lima) tahap meliputi :
NO | KEGIATAN | TANGGAL | WAKTU |
1 | Pengumuman | 17 April 2025 | 08.00 WIB |
2 | Periode Pendaftaran | 17 – 23 April 2025 | s/d 24.00 WIB |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 24 April 2025 | 08.00 – 16.00 WIB |
4 | Seleksi Tertulis, Ujian Praktek, Wawancara | 25,28,29 April 2025 | 08.00 – 16.00 WIB |
5 | Pengumuman Akhir | 30 April 2025 | 10.00 WIB |
2.Tempat pelaksanaan seleksi di Puskesmas Cipayung.
KETENTUAN LAIN :
1. BLUD Puskesmas Cipayung Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan BLUD Puskesmas Cipayung Provinsi DKI Jakarta yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
2. Berkas Lamaran dapat ditambahkan surat keterangan lainnya yang dapat mendukung pekerjaan yang akan dilamar. Berkas lamaran yang masuk menjadi milik Tim Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
3. Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen persyaratan akan dinyatakan gugur.
4. Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
5. Seluruh proses pendaftaran atau Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya.
Posting Komentar untuk "SELEKSI PENERIMAAN PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) APRIL 2025"